OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Sulteng Ventura
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura (PMV), PT Sarana Sulteng Ventura yang berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.
Melansir dari laman resmi OJK, Selasa (3/12/2024), keputusan itu ditetapkan melalui Surat Nomor S-74/PL.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 hal Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan kepada PT Sarana Sulteng Ventura.
OJK menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut antara lain berupa larangan untuk melakukan penyaluran pembiayaan baru, mengganti anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan ekspansi kantor cabang, dan melakukan pembagian dividen.
Lebih lanjut, OJK menyebut, pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Sulteng Ventura belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto POJK Nomor 25 Tahun2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum peraturan OJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki ekuitas di bawah ketentuan dimaksud, wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 20 miliar.

