Usaha Modal Ventura PT Sarana Jambi Ventura Dibekukan OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Jambi Venturadibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul ketidakmampuan perusahaan memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum.
OJK dalam pengumumannya, Sabtu (7/10/2023) menyebutkan bahwa PT Sarana Jambi Venturatidak mampu memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat sebagaimana ketentuan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Baca Juga
Melebur ke PT Globalindo Multi Finance, OJK Cabut Izin PT Emas Persada Finance
“Perusahaan juga tidak mampu memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yaitu “PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, demikian disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawa, Sabtu (7/10/2023).
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tandas Bambang.
Baca Juga
Melansir laman Bahanaventura.com, PT Sarana Jambi Ventura berdiri pada tahun 1995 berdasarkan Akta Pendirian No. 40 Tanggal 22 Mei 1995 dengan Total Investasi di Tahun Buku 2018 Sebesar Rp. 26,208 juta dengan Jumlah Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) sejumlah 184 PPU.

