OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi Dritama Brokerindo
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.
Ketentuan tersebut berdasarkan surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK pada Jumat (7/6/2024), pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Baca Juga
OJK: Aturan Modal Minimum Rp 5 Miliar untuk Pialang Asuransi Harusnya Bisa Ditingkatkan Lagi
Dalam ketentuan tersebut, mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Sebagai informasi OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada PT Dritama Brokerindo pada 18 Januari 2024.
Pengenaan sanksi tersebut karena PT Dritama Brokerindo tidak memenuhi ketentuan POJK 73 Tahun 2016, di mana perusahaan hanya memiliki satu anggota direksi.
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Dritama Brokerindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Meskipun demikian, PT Dritama Brokerindo tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

