OJK Batasi Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Dritama Brokerindo
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakanSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ditetapkan selama 3 bulan melalui surat Nomor S-8/PD.1/2024 tanggal 18Januari 2024.
Disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT DritamaBrokerindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik BagiPerusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016
“Perusahaan hanya memiliki 1(satu) anggota Direksi.Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindodilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebabdikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” kata Iwan Pasila dalam pernyataan yang diterima Selasa (30/1/2024).
Namun demikian, kata Iwan, PT DritamaBrokerindo wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

