OJK Beri Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Teman Pialang Asuransi usai Ganti Nama
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Taawun Indonesia Sejahtera menjadi PT Teman Pialang Asuransi.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Rabu (16/4/2025), pemberian izin usaha oleh Dewan Komisioner OJK tersebut melalui KEP-210/PD.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Taawun Indonesia Sejahtera menjadi PT Teman
Pialang Asuransi.
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," tulis OJK.
Lebih lanjut, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Teman Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, melansir dari laman resminya, PT Taawun Indonesia Sejahtera atau yang sekarang menjadi PT Teman Pialang Asuransi adalah perusahaan pialang asuransi yang bermitra dengan perusahaan asuransi syariah, dan melayani lembaga keuangan syariah, seperti koperasi syariah dan BMT.
PT Teman Pialang Asuransi memiliki berbagai produk asuransi syariah seperti asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi haji dan umrah, dan asuransi bangunan.

