Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Hyundai Capital Finance Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Paramitra Multifinance menjadi PT Hyundai Capital Finance Indonesia.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-281/PL.02/2024 Tanggal 19 Juni 2024 Tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Paramitra Multifinance menjadi PT Hyundai Capital Finance Indonesia.
Melansir dari laman resmi OJK pada Rabu (10/7/2024), pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Hyundai Capital Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Kompleks Simprug Gallery, Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 10-R, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Sebelumnya, Hyundai Capital Inc telah membeli 300 juta lembar saham atau 75,06% kepemilikan pada PT Paramitra Multifinance senilai Rp300 miliar pada 17 April 2024. Dengan demikian, Hyundai Capital menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari perusahaan pembiayaan yang tadinya dimiliki oleh Premier Mitra Cemerlang dengan porsi 99,99%.

