Mitra Adipratama Sejati Finance Ganti Nama Jadi PT Mahada Adipratama Sejati
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan PT Mahada Adipratama Sejati Finance.
Disampaikan Kepala Departemen Perizinan,Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali, izin usaha ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2023.
Baca Juga
MTF Sebut Pemilu Bisa Pengaruhi Kinerja Multifinance di 2024
Izin juga diberikan terkait perubahan nama PT Mitra Adipratama Sejati Finance Menjadi PT Mahada Adipratama Sejati Finance.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Mahada Adipratama Sejati Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Adief dalam pernyataannya yang dilansir Selasa (19/12/2023).

