Izin Usaha Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama Dicabut OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransiPT Jakarta IntiBersama. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
“Dengan pencabutan izin usaha di bidang Pialang Asuransi, maka PT Jakarta IntiBersama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi,” kata Kepala Departemen Perizinan,Pemeriksaan Khusus danPengendalian KualitasPerasuransian, Penjaminan danDana Pensiun OJK, Asep Iskandar dalam pengumuman yang diterima Kamis (2/11/2023).
Baca Juga
Asep juga menyebut PT Jakarta IntiBersamadilaranguntuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yangmencirikan kegiatan Pialang Asuransi.
Berikutnya PT Jakarta IntiBersama diwajibkan untuk menurunkan papan nama,baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkanuntuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

