OJK Terbitkan 2 Izin Usaha Pergadaian, 1 Izin Usaha Dicabut
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian pada PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya. Keduanya diperkenankan membuka izin usaha pergadaian masing-masing lewat Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023, dan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023.
Disampaikan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Adief Razali dalam pengumuman yang diterima Senin (13/22/2023), sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian kedua Perusahaan wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Baca Juga
Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia Dicabut
Keterangan yang harus dicantumkan yakni nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pasar Gadai Digital diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama , Adief Razali juga menyampaikan adanya keputusan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang isinya mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT HBD Gadai Nusantara.
Baca Juga
Izin Usaha Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama Dicabut OJK
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adief.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama Perusahaan.

