OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Baru, Kali Ini di Palembang
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Rejeki Mandiri.
Adapun, pemberian izin usaha terhadap perusahaan pergadaian yang beralamat di Jl. Pangkalan Benteng, RT. 015 RW. 005, Kel. Talang Betutu, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan itu berdasarkan KEP-21/KO.17/2024 tanggal 28 Maret 2024.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam laman resminya, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek di Mojokerto
Lebih lanjut, OJK menyebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Rejeki Mandiri wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
"(Seperti) nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi," terang OJK.
Baca Juga
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Rejeki Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK," pungkas OJK.

