Bijak Gadai Indo Peroleh Izin Usaha Perusahaan Pergadaian dari OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo.
Adapun pemberian izin usaha terhadap perusahaan yang beralamat di Jalan Panjang No.13 RT 007 RW 001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024.
Baca Juga
OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Baru, Kali Ini di Palembang
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali menyampaikan, pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
"Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Adief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

