OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Gadai PT Gadai Mega Bandar di Bandar Lampung
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mega Bandar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No. 20 A, Kel. Kelapa Tiga, Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP-29/KO.17/2024 tanggal 6 Juni 2024. Di mana, pemberian izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Melansir dari laman resmi OJK pada Rabu (3/7/2024), sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Mega Bandar wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut.
Secara rinci, beberapa keterangan atau informasi yang dimaksud seperti nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Kemudian, PT Gadai Mega Bandar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mega Bandar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Lebih lanjut, OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.

