Pelaku Usaha Gadai Bertambah, OJK Beri Izin PT Gadai Jaya Raya Mulia
JAKARTA, Investortrust.id – Pelaku industri gadai di Tanah Air bertambah, menyusul langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Jaya Raya Mulia.
Keputusan izin usaha ini dilansir lewat surat izin bernomor KEP-10/D.06/2023 untuk Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian, dengan lingkup wilayah usaha di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keputusan ini dilansir pada 8 September 2023, dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota DewanKomisioner dimaksud.
Baca Juga
Fintech Lending Danafix Online Lempar Handuk, Kembalikan Izin ke OJK
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”), PT Gadai Jaya Raya Mulia wajib mencantumkanketerangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Informasi tersebut mencakup nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi olehOJK, hari dan jam operasional, dantingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yangmenyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biayaadministrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Jaya Raya Mulia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Baca Juga
Sanksi Dicabut, Broker Reas Mega Jasa Reinsurance Kembali Beroperasi
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” demikian surat dari OJK yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Ahmad Nasrullah, Kamis (14/9/2023).

