Usaha Pergadaian Kembali Bertambah, PT Gadai Lumintu Jaya Dapat Izin OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Lumintu Jaya. Izin diberikan berdasarkan surat keputusan KEP-14/D.06/2023 tertanggal 30 September 2023.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” demikian Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Adief Razali dalam pengumumannya yang diterima Selasa (17/10/2023).
Baca Juga
Pelaku Usaha Gadai Bertambah, OJK Beri Izin PT Gadai Jaya Raya Mulia
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”), PT Gadai Lumintu Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Adapun hal-hal yang perlu dicantumkan meliputi nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Baca Juga
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Lumintu Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,”kata Adief.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,”imbuhnya.
