Perkuat Industri Pergadaian, OJK Setujui Izin Usaha Operasi Nasional PT Gadai Elektronik Jakarta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pergadaian nasional dengan mendorong peningkatan kapasitas usaha, tata kelola, serta perluasan akses layanan kepada masyarakat. Teranyar, regular menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
“Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga
OJK Kasih Kepastian Hukum Pinjaman Berbasis Dokumen, Buka Peluang Pertumbuhan Industri Pergadaian
Dengan persetujuan tersebut, lanjut Sekar, PT Gadai Elektronik Jakarta kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Namun, ekspansi tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Pusat Gadai Indonesia,” katanya.
Menurut Sekar, kehadiran sejumlah perusahaan pergadaian dengan cakupan nasional tersebut melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia. Selain perusahaan swasta, industri ini juga diperkuat oleh PT Pegadaian (Persero) yang telah lama beroperasi secara nasional dan melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai daerah.
OJK juga menyebut, masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional dan saat ini masih dalam proses perizinan.
“Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah,” ucap Sekar.
Baca Juga
Didorong Naiknya Minat Masyarakat, Pembiayaan Pergadaian Syariah Tumbuh 35,38% pada Maret 2026
Pinjaman Pergadaian Tumbuh 50,37%
Penguatan industri pergadaian berlangsung di tengah pertumbuhan penyaluran pinjaman yang tinggi. OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp 160,78 triliun, meningkat 50,73% secara year on year (yoy).
Produk gadai masih menjadi kontributor terbesar terhadap penyaluran pinjaman industri. Nilainya mencapai Rp 136,39 triliun atau sekitar 84,43% dari total pinjaman pergadaian. Dari sisi pendanaan, perusahaan pergadaian pada Juli 2026 menghimpun sumber pendanaan Rp 126,93 triliun, tumbuh 65,71% (yoy).
Sebagian besar pendanaan tersebut berasal dari pinjaman yang diterima, yaitu Rp 111,46 triliun atau 87,81% dari total sumber pendanaan. Sementara, surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp 15,47 triliun atau 12,19%.
“OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia,” ujar Sekar.
