Dorong Perluasan Akses Pembiayaan, OJK Kasih Izin Usaha Nasional Gadai Sakti dan Gadai Mas Nusantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya memperkuat industri pergadaian di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengungkapkan, persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026.
“Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga
Didorong Naiknya Minat Masyarakat, Pembiayaan Pergadaian Syariah Tumbuh 35,38% pada Maret 2026
Dengan persetujuan tersebut, lanjut Agus, kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha gadai di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
“Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah,” katanya.
Sejalan dengan itu, kinerja industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan signifikan. OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pada April 2026 mencapai Rp 157,20 triliun atau tumbuh 56,80% secara year on year (yoy).
Dari jumlah tersebut, PT Pegadaian masih mendominasi dengan nilai penyaluran sebesar Rp 130,24 triliun atau menggenggam pangsa 82,85% dari total pinjaman industri pergadaian.
Baca Juga
Permodalan Masih Jadi Tantangan Industri Pergadaian, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola
Sementara itu, sumber pendanaan industri pada April 2026 mencapai Rp 123,31 triliun atau naik 73,07% (yoy). Jumlah tersebut berasal dari pinjaman yang diterima yakni Rp 105,39 triliun atau 85,46%, serta surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp 17,93 triliun atau 14,54%.
“OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia,” ucap Agus.
