Bagikan

BEI Minta 8 Emiten Pailit Ini Gelar Buy Back Saham dan Voluntary Delisting

JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta delapan emiten untuk melakukan penghapusan saham secara sukarela atau voluntary delisting dan pembelian kembali (buy back) saham setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Delapan saham tersebut terdiri atas PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk (SAIP), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Baca Juga

Tolak 40 Perusahaan, Seleksi Calon Emiten untuk IPO Diperketat

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang bersangkutan untuk melakukan buy back saham.

“Kita aktif menghubungi beberapa pihak untuk segera melakukan buyback saham, karena ujungnya diharapkan voluntary delisting berhasil,” terang Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Indonesia, Jakarta, kemarin. 

Baca Juga

Raih Kontrak dari Pertamina, Rukun Raharja (RAJA) Siapkan Investasi Rp 982,45 Miliar

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan delapan emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Hal ini didasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 sejak 3 September 2024. Keputusan ini diambil, karena perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. 

“Nah, kita mencari pihak yang ditunjuk, ini yang kita komunikasikan dengan founder. Nanti kita lihat dan prospesnya coba dipercepat,” terang Nyoman.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024