Menkopolhukam: Pungli Masih Marak Dilakukan Pelayan Publik, Ini Penyebabnya
Reporter | Sarah Hutagaol
Editor |
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pungutan liar (pungli) masih marak dilakukan pelayan publik. Sejumlah faktor menyebabkan pelaksana layanan publik ini melakukan pungli.
Hadi menyebut, faktor pertama adalah ketidakjelasan prosedur layanan, dan permasalahan ini bagian dari evaluasi yang segera dibenahi. Ia menegaskan, seluruh pelaksana layanan publik seharusnya mendengarkan pendapat masyarakat. "Partisipasi aktif dari masyarakat terus mengkoreksi supaya permasalahan pungli ini, sesuai dengan perintah Bapak Presiden, benar-benar hilang," ucap Hadi saat ditemui di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Faktor kedua adalah penyalahgunaan wewenang. Hadi mengungkapkan, permasalahan ini kerap dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik ketika bertemu dengan peminta pelayanan.
"Kalau sudah peminta pelayanan sama yang memberi pelayanan ketemu, sudah, di situ terjadi deal yang mengarah kepada pungli," ungkapnya.
Hadi menyebut, faktor pertama adalah ketidakjelasan prosedur layanan, dan permasalahan ini bagian dari evaluasi yang segera dibenahi. Ia menegaskan, seluruh pelaksana layanan publik seharusnya mendengarkan pendapat masyarakat. "Partisipasi aktif dari masyarakat terus mengkoreksi supaya permasalahan pungli ini, sesuai dengan perintah Bapak Presiden, benar-benar hilang," ucap Hadi saat ditemui di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga
Faktor kedua adalah penyalahgunaan wewenang. Hadi mengungkapkan, permasalahan ini kerap dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik ketika bertemu dengan peminta pelayanan.
"Kalau sudah peminta pelayanan sama yang memberi pelayanan ketemu, sudah, di situ terjadi deal yang mengarah kepada pungli," ungkapnya.
Keterbatasan Informasi Layanan
Selanjutnya adalah faktor keterbatasan informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna layanan. Kemudian, kurangnya integritas pelaksana layanan, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal, serta kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.
"Pelayanannya ada Pak, ini aplikasinya, tapi akunnya, bolak balik dioperasikan juga enggak bisa, karena apa? Karena petugasnya juga tidak peduli bahwa permasalahan itu masih ada dan dibiarkan," tegas Hadi.
"Pelayanannya ada Pak, ini aplikasinya, tapi akunnya, bolak balik dioperasikan juga enggak bisa, karena apa? Karena petugasnya juga tidak peduli bahwa permasalahan itu masih ada dan dibiarkan," tegas Hadi.
Baca Juga
Buntut Kasus Pungli, KPK Nonaktifkan Rutan Puspomal dan Pomdam Jaya
Berikutnya adalah kurangnya integritas pelaksana layanan. Untuk itu, perlu diberikan sanksi.
"Kita lihat mana yang tidak bisa melakukan tugas, dan memanfaatkan tugas untuk kepentingan sendiri," tandasnya.
