Beberkan Kasus Pungli, Menkopolhukam: Tarif Sertifikat Tanah Rp 50 Ribu Jadi Rp 10 Juta
Reporter | Sarah Hutagaol
Editor |
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan sejumlah praktek pungutan liar alias pungli. Salah satunya terjadi pada lembaga yang sempat ia pimpin, yakni Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hadi menceritakan, pungli tersebut terjadi ketika masyarakat ingin melakukan pelayanan yaitu peningkatan status hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM). Ia mengungkapkan ada permainan tarif yang dilakukan oleh oknum dalam layanan itu.
"Masyarakat meminta pelayanan peningkatan status HGB, Hak Guna Bangunan menjadi SHM sesuai dengan aturan, hanya Rp 50.000. Namun apa yang terjadi di lapangan, ada juga yang menggunakan kesempatan itu, ada yang (mengenakan tarif) Rp 3 juta, ada yang Rp 10 juta," ucapnya pada Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Harus Diawasi Ketat
Dengan kondisi tersebut, menurut Hadi, pelayanan publik ini harus diawasi dengan ketat. Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami pungli, melalui aplikasi bernama Si Duli.
"Artinya perlu pengawasan, perlu menerima laporan. Kami mendengarkan, supaya apa yang kami berikan itu benar-benar jalan di lapangan," tutur Hadi.
Baca Juga
Sebelumnya, ia mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli. Ini di antaranya lantaran ketidakjelasan prosedur layanan dan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, akibat keterbatasan informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna layanan. Selain itu, kurangnya integritas pelaksana layanan, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal, serta kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.
Hadi menceritakan, pungli tersebut terjadi ketika masyarakat ingin melakukan pelayanan yaitu peningkatan status hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM). Ia mengungkapkan ada permainan tarif yang dilakukan oleh oknum dalam layanan itu.
"Masyarakat meminta pelayanan peningkatan status HGB, Hak Guna Bangunan menjadi SHM sesuai dengan aturan, hanya Rp 50.000. Namun apa yang terjadi di lapangan, ada juga yang menggunakan kesempatan itu, ada yang (mengenakan tarif) Rp 3 juta, ada yang Rp 10 juta," ucapnya pada Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga
Menkopolhukam: Pungli Masih Marak Dilakukan Pelayan Publik, Ini Penyebabnya
Harus Diawasi Ketat
Dengan kondisi tersebut, menurut Hadi, pelayanan publik ini harus diawasi dengan ketat. Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami pungli, melalui aplikasi bernama Si Duli.
"Artinya perlu pengawasan, perlu menerima laporan. Kami mendengarkan, supaya apa yang kami berikan itu benar-benar jalan di lapangan," tutur Hadi.
Baca Juga
Sebelumnya, ia mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli. Ini di antaranya lantaran ketidakjelasan prosedur layanan dan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, akibat keterbatasan informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna layanan. Selain itu, kurangnya integritas pelaksana layanan, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal, serta kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.
