KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi di ATR/BPN, Termasuk Pungli Penerbitan HGU hingga 250%
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mewanti-wanti adanya delapan titik rawan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Kerawanan korupsi itu ditemukan dalam kajian yang dilakukan Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK jauh sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan HGB Summarecon dan layanan pertanahan lainnya beberapa waktu lalu.
Salah satu yang ditemukan KPK adalah adanya pungutan liar (pungli) atau biaya tambahan di luar biaya resmi layanan pertanahan. Bahkan, untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha (HGU), terdapat pungli yang nilainya mencapai 250% dari biaya resmi.
"Delapan titik tersebut merupakan perincian dari dua area rawan, yaitu mengenai layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga
Dikabarkan Mundur dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron: Hormati Proses Hukum
Budi membeberkan delapan titik rawan korupsi itu, yakni akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai, pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
Terkait ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, KPK menemukan rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) dengan metrik ketepatan waktu penyelesaian pelayanan masih sangat tinggi. Rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian layanan pertanahan pada kantor pertanahan (kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49%.
Terdapat tiga kantah di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya, yakni Kantah Kota Depok (91,14%), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5%), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9%).
"Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yaitu peralihan hak jual beli (90,3%), perubahan hak atas tanah (73,4%), dan roya (73,3%)," katanya.
KPK juga menemukan persoalan pada aspek biaya. Dipaparkan, sebanyak 63,83% responden pengguna layanan langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi. Bahkan, mayoritas responden mengaku dikenakan pungli hingga 200% dibandingkan biaya resmi.
"Dari jumlah tersebut, 53% menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200% dibandingkan biaya resmi," ungkapnya.
KPK juga mengidentifikasi penyimpangan SOP penerbitan HGU di sektor pertanahan. Berdasarkan data layanan HGU yang terdiri dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan, terdapat penyimpangan berupa waktu dan biaya tambahan lainnya.
Layanan HGU yang melebihi SLA pada tahun 2021 mencapai 61%. Sedangkan rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai 4 bulan.
"Bahkan bisa mencapai 6-12 bulan berdasarkan informasi yang disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)," katanya.
Pada 2021, Kantah Kutai Timur adalah kantah dengan jumlah berkas HGU terbanyak melebihi SLA atau sekitar 24% dari berkas nasional. Sementara persentase ketidaktepatan SLA pada tiga kantah dengan layanan HGU terbanyak masing-masing adalah Kantah Kutai Kartanegara (100%), Kantah Kabupaten Sumbawa (80%) dan Kantah Kutai Timur (71%).
Catatan lain mengenai biaya tambahan lainnya, juga terpotret dalam kajian KPK. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), terungkap adanya pungli atau tambahan biaya tidak resmi atas penerbitan HGU mencapai 250% dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Rekomendasi KPK
Atas temuan tersebut, KPK telah merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
Beberapa di antaranya, memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA, memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungli, membangun sistem notifikasi perkembangan berkas, serta memperkuat pengawasan dan memperbaiki SOP penerbitan HGU. KPK juga mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Baca Juga
Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang
Tidak hanya aspek pencegahan, melalui upaya pendidikan pada program penguatan integritas dan Antikorupsi (Prestasi) yang dilaksanakan pada 11-14 Agustus 2026, KPK juga turut memberikan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN, khususnya di area pengadaan barang/jasa, perizinan, dan tata kelola pertanahan.
Budi menegaskan, KPK terus berkomitmen untuk mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir. Penindakan yang dilakukan terkait layanan pertanahan di ATR/BPN seharusnya menjadi momentum korektif untuk memperkuat perbaikan tersebut.
"KPK mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap potensi penyimpangan demi mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko korupsi," katanya.
