Terbukti Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Sejumlah Perusahaan Ini
JAKARTA, investortrust.id – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mencatat puluhan perusahaan pembiayaan, financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending, serta perusahaan modal ventura telah dikenakan sanksi.
“OJK telah menjautkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara p2p lending,” dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
Satgas Pasti OJK Blokir 2.601 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret
Sanksi administratif tersebut, lanjut Agusman, dipicu pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan OJK, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung yang regulator lakukan.
Lebih detail, dia menagtakan, sanksi administratif ini terdiri atas pemberian sanksi denda untuk 16 pohak, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha. “(Sanksi ini) Sebagai tindak lanjut sanksi peringatan peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha,” katanya.
Baca Juga
Ia berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” terang Agusman.

