Kemenkomdigi Siapkan Aturan Sanksi untuk Operator yang Langgar Aturan NIK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi batasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor per operator.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut, aturan tersebut penting demi mendorong akurasi data pelanggan serta mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler di Indonesia.
“Aturan yang sekarang belum mengatur sanksi. Ini yang sedang kami evaluasi, agar ke depan ada kepastian dan efek jera bagi operator yang tidak patuh,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Menurut Meutya, saat ini pihaknya telah meminta seluruh operator untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem keamanan digital nasional.
Sekadar informasi, saat ini jumlah nomor seluler aktif di Indonesia mencapai 350 juta. Dari angka tersebut, banyak yang tidak terdaftar secara akurat atau menggunakan identitas ganda, sehingga berisiko disalahgunakan untuk penipuan atau aktivitas ilegal.
“Kami sudah umumkan secara publik dan akan terus awasi proses validasi data ini. Kami juga terbuka jika DPR ingin ikut melakukan pengawasan langsung,” ajak Menkomdigi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan dorongan Kemenkomdigi untuk mempercepat migrasi ke teknologi eSIM, yang menawarkan sistem verifikasi biometrik dan perlindungan data yang lebih kuat.
Menkomdigi mengatakan, dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung eSIM, saat ini baru sekitar 1 juta yang sudah bermigrasi. Padahal, migrasi ini dapat mendukung berbagai layanan digital baru yang lebih aman dan terintegrasi.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan migrasi eSIM, melainkan mendorong secara bertahap demi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami ingin regulasi kami tetap berpihak pada publik, tapi juga bisa menjawab tantangan bisnis digital dan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.

