Kementerian PANRB Siapkan Sanksi ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Saya kira sudah final mulai pelanggaran paling ringan termasuk pelanggaran berat dengan sanksi yang paling ringan termasuk sanksi pemberhentian dan sanksi pidana yang disiapkan bagi mereka yang melanggar,” ujar Anas saat ditemui usai acara acara SAKIP Award 2024 di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (Wasdal BKN) telah membuat sistem yang memungkinkan terintegrasinya pelaporan mengenai pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Baca Juga
Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB Gelar SAKIP Award 2024
“Terkait dengan netralitas Kementerian PANRB telah menyampaikan sekarang Wasdal BKN telah membuat sistem sehingga pelaporannya terintegrasi sehingga jauh lebih cepat responnya,” terangnya.
Pernyataan tersebut merespons terkait Badan Pengawas Pemilu yang telah mencatatkan sebanyak 400 pelanggaran netralitas ASN. Laporan tersebut diketahui telah dilimpahkan kepada BKN.
Sebagai catatan, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Hal ini akan dilanjutkan dengan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari 27 November 2024-16 Desember 2024.

