ASN Diminta Tetap Jaga Netralitas meski Pasangan atau Keluarganya Maju Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, meminta kepada para aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas sepanjang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Azwar Anas tidak memungkiri bahwa mungkin ada di antara ASN yang keluarga atau pasangannya ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024. Namun, begitu dia tetap meminta kepada para ASN untuk tetap bersikap netral.
“ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
Soal Deflasi 5 Bulan Beruntun, Kemendag Harap Pilkada dan Nataru Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Azwar Anas menyampaikan, penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan atau keluarga yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis
Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada pasangan atau keluarga yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Baca Juga
“ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” terang dia.
Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat. ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Azwar Anas.

