Sanksi Tak Dicabut Kemenkomdigi, Aplikasi World Masih Langgar Aturan Data Pribadi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memutuskan untuk tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Keputusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID.
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut pemerintah atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan TFH di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sanksi tetap berlaku.
“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Alex di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Baca Juga
Aplikasi World Ternyata Sudah Beroperasi Sejak 2021, Kemkomdigi Bantah Kecolongan
Berdasarkan evaluasi teknis yang dilakukan oleh Kemenkomdigi, ditemukan bahwa dokumen, sistem, dan mekanisme operasional TFH masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Selain itu, TFH juga dianggap belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Indonesia.
Selain persoalan teknis dan legalitas, Kemenkomdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data biometrik oleh TFH. Salah satu sorotan utama adalah praktik yang dilakukan terhadap kelompok rentan di masyarakat.
“Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas,” jelasnya.
Sebagai bagian dari sanksi dan pengawasan lanjutan, Kemenkomdigi telah menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya jika ingin melanjutkan operasional di Indonesia. Pertama, penghentian total terhadap aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris, termasuk data yang telah di-hash.
Baca Juga
Imbas Kasus Aplikasi World, Ketua Pandi Soroti Pentingnya Regulasi Teknologi Blockchain
Kedua, penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna. Ketiga, perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional, dengan jaminan tidak memproses data anak di masa depan.
Keempat, kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk dapat kembali menjalankan operasional bisnis di Indonesia.
“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” ujar mantan petinggi BNN itu.
Baca Juga
Kupas Tuntas Worldcoin dan WorldID, Proyek Kripto yang Dibekukan Komdigi
Kemenkomdigi menegaskan bahwa kelanjutan operasional TFH di Indonesia akan sangat bergantung pada komitmen perusahaan dalam menaati regulasi nasional dan menunjukkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital,” tutup Alex.

