Puan Soroti Soal Perlindungan Data Pribadi WNI pada Transfer data Pribadi dengan AS
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya kerja sama pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) oleh entitas perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kesepakatan dalam penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump. Puan meminta Pemerintah memastikan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Puan mengingatkan bahwa seluruh data diri Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Puan meminta pemerintah menjelaskan mengenai informasi tersebut, termasuk memastikan data pribadi WNI tetap terlindungi. Pemerintah juga diminta memberikan kepastian sejauh mana data pribadi WNI terlindungi.
"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kesepakatan Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia terkait tarif resiprokal salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS. Pernyataan itu terpampang di situs resmi Gedung Putih, dengan berjudul 'Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade'.
Melalui kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen.
Presiden AS Donald Trump pun menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS. Dituliskan pula bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

