Harmonisasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Polri Soroti Frase "Perlindungan"
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Agus Nugroho menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dari perspektif penyidikan. Salah satu yang disoroti yakni frase "perlindungan" yang selama ini digunakan. Polri menyarankan agar frase "perlindungan" diubah menjadi "pelindungan".
"Perbedaan utamanya terletak pada subjeknya," kata Agus dalam Rapat Kerja Harmonisasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Agus menjelaskan perlindungan berasal dari kata kerja "berlindung" yang berarti "tempat berlindung" atau "hal yang melindungi diri". Sedangkan kata "pelindungan" berasal dari kata kerja "melindungi" yang berarti tindakan aktif yang memberikan rasa aman dan mengayomi.
"Dengan kata lain perlindungan ada pada sisi penerima yang mencari rasa aman, sedangkan pelindungan ada pada sisi pemberi rasa keamanan itu sendiri, sehingga penggunaan kata yang tepat menurut kami adalah pelindungan tanpa R yang merujuk pada lembaga yang memberi rasa aman," ujarnya.
Baca Juga
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Dorong Penguatan Kelembagaan dan Hak Korban
Selain itu Polri juga menyoroti soal kapan dan bagaimana bantuan/perlindungan LPSK gugur. Polri mengusulkan agar perlunya dipertimbangkan adanya penambahan 2 ayat pada pasal 32 huruf A ayat 1 UU 31 Tahun 2014 yakni:
(3) sebelum adanya putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK hanya dapat melakukan penundaan sebagian bantuan atau fasilitas dengan tetap menjamin perlindungan minimum terhadap jiwa dan keselamatan Saksi dan/atau Korban berdasarkan penilaian risiko.
(4) Penghentian atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan tertulis LPSK yang memuat alasan, dasar hukum, dan pertimbangan risiko terhadap Saksi dan/atau Korban.
"Dengan rumusan ini maka kita akan terjawab kapan dan bagaimana bantuan dapat dianggap gugur, untuk menjawab kapan, adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, atau ada keputusan tertulis dari LPSK. Untuk menjawab pertanyaan bagaimana, adalah terlebih dahulu melalui penundaan terbatas," katanya. (Febrianto Adi Saputro)

