Wakil Jaksa Agung Beberkan Alasan Urgensi RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Disempurnakan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menjelaskan urgensi RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu disempurnakan. Pertama, RUU tersebut perlu menyesuaikan dengan regulasi dan konvensi internasional yang berlaku.
"Terlebih dengan beberapa yang sudah kami ratifikasi yang tentu saja perlu kita sesuaikan, perlu kita masukan dalam rancangan atau perbaikan undang-undang ini" kata Asep dalam Rapat Kerja Harmonisasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Kedua, Asep menilai perbaikan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinilai urgensi mengingat adanya arah dan politik hukum pidana nasional yang diatur di dalam UU 59 tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Salah satunya adalah bagaimana pembangunan hukum kedepan mengedepankan legal substance, legal structrure, dan legal culture. Asep menambahkan, apalagi KUHAP baru juga telah disahkan.
"Kalau selama ini kita tahu hanya pada saksi secara umum dan korban tetapi juga ada penyandang disabilitas, ada kemudian perempuan dan sebagainya. Tentu ini harus disesuaikan dalam konteks itu," ucapnya.
Ketiga, Asep menilai perlu juga menyesuaikan jangkauan akses keadilan dan peradilan pidana berperspektif korban. Asep menekankan soal pendekatan yang tidak lagi retributif, melainkan restoratif, korektif dan rehabilitatif.
"Tentu berperspektif korban," ujarnya.
Baca Juga
Harmonisasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Polri Soroti Frase "Perlindungan"
Asep menilai kedepan tujuan hukum pidana semata-mata pada aspek kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian. Selain itu, ia menyoroti perlunya korban tidak lagi dipandang sebagai alat bukti.
"Selama ini kita sering menyamakan korban sama dengan alat bukti yang lainnya. Sama dengan saksi, sama dengan keterangan tersangka, terdakwa dan sebagainya, sehingga korban itu ditempatkan sebagai alat bukti yang ketika pembuktian telah selesai, perkara selesai, terlupakan begitu saja," ucapnya.
Asep kemudian menyarankan terkait perlunya perluasan subjek perlindungan. Tidak hanya korban, perlindungan juga diharapkan dapat diberikan kepada keluarga, pelapor, informan, ahli, dan korban tidak langsung.
"Sehingga kalau kita sepakat bahwa undang-undang yang disempurnakan tentu juga ada perluasan-perluasan kaitan kewajiban negara atau keadilan negara dalam konteks perluasan tersebut," tuturnya.

