Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Dorong Penguatan Kelembagaan dan Hak Korban
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas masukan terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan sejumlah poin penting yang dianggap krusial untuk memperkuat implementasi undang-undang tersebut.
Menurut Achmadi, selama 17 tahun menjalankan UU Perlindungan Saksi dan Korban, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbarui dan diperkuat. Perubahan ini bertujuan agar hukum lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan saksi dan korban di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya memasukkan aspek baru seperti victim impact statement atau pernyataan korban dalam proses peradilan, serta jaminan atas pemulihan korban.
“Banyak hal yang belum diakomodasi, seperti victim impact statement, pemulihan korban, jaminan hak kepegawaian dalam perlindungan, hingga perlindungan terhadap ancaman digital dan perlindungan hukum bagi ahli,” ungkap Achmadi dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/9/2025).
Terkait restitusi, Achmadi mengungkapkan bahwa meskipun sudah diatur dalam undang-undang, pada praktiknya sebagian besar tidak direalisasikan oleh pelaku. Ia juga menyoroti penggunaan diksi "pelindungan" dalam KUHP baru, yang dinilai perlu dikaji ulang.
“Ini menjadi pertimbangan penting, apakah frasa 'perlindungan' atau 'pelindungan' yang semestinya digunakan secara tepat,” ujarnya.
Baca Juga
LPSK juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan, baik dalam aspek norma teknis perlindungan, maupun dalam dukungan operasional. Hal ini sejalan dengan meningkatnya jumlah permohonan perlindungan yang masuk, yang juga diiringi oleh semakin kompleksnya kasus-kasus yang ditangani.
Beberapa poin usulan revisi lainnya meliputi perluasan tindak pidana prioritas yang menjadi fokus LPSK, penambahan subjek hukum yang dapat dilindungi, serta perubahan mekanisme dalam pemberian perlindungan. LPSK juga mendorong penambahan kewenangan lembaga, penguatan struktur organisasi (kedeputian, kantor perwakilan, satker), serta pengamanan dan perlindungan bagi insan LPSK dan tenaga ahli.
Selain itu, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah juga dianggap penting untuk ditingkatkan. Partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban juga menjadi aspek penting yang diusulkan masuk dalam perubahan UU. LPSK turut mengusulkan penyesuaian sejumlah ketentuan pemidanaan agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

