Kemenkomdigi Minta Data Iris Mata Warga RI di Aplikasi World Dihapus, Ini Jawaban TFH
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta agar data biometrik berupa pemindaian iris mata warga Indonesia yang dikumpulkan melalui aplikasi World segera dihapus. Permintaan ini muncul setelah evaluasi menyeluruh terhadap operasional aplikasi World, yang hingga kini masih dibekukan sementara di Indonesia.
Menanggapi hal itu, pengembang aplikasi World, Tools for Humanity (TFH), menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpan atau menjual data iris pengguna. Dalam pernyataan resminya, TFH menyatakan tengah menelaah temuan Komdigi secara seksama, dan menyambut baik ajakan kerja sama untuk menyelesaikan isu ini.
“Kami selalu memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk perlindungan data, serta tetap berkomitmen menanggapi setiap masukan. Tujuan kami adalah untuk terus bekerja sama dengan otoritas agar dapat kembali menyediakan teknologi ini bagi masyarakat Indonesia,” ujar perwakilan TFH, Selasa (17/6/2025).
TFH menekankan bahwa gambar iris yang diambil melalui perangkat Orb akan langsung dienkripsi dan dikirim ke ponsel pengguna, lalu dihapus secara permanen dari Orb. Proses ini disebut sebagai Personal Custody, yang berarti data hanya disimpan di perangkat pribadi pengguna dan tidak dapat diakses oleh pihak World atau TFH.
Baca Juga
Kemenkomdigi Pastikan Belum Ada Pertemuan Lanjutan dengan TFH Soal Aplikasi World
“Hanya pengguna yang bisa menghapus gambar iris mereka melalui aplikasi World. Kami pun tidak dapat mengakses ponsel atau data pengguna,” jelas TFH.
Perusahaan asal AS itu juga menyebut World sebagai platform open source, sehingga transparansi dan sistem privasi dapat diuji secara independen. Selain itu, TFH menegaskan tidak mengumpulkan identitas pribadi dalam proses pembuatan akun, seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, email, atau nomor telepon.
“World tidak mengetahui siapa pemegang World ID,” kata TFH. Verifikasi dilakukan secara anonim menggunakan teknologi kriptografi seperti Zero Knowledge Proof (ZKP) dan Anonymized Multi-Party Computation (AMPC).
Terkait perlindungan anak, TFH menyatakan World hanya ditujukan untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas. Verifikasi usia dilakukan lewat entri tanggal lahir, serta dibantu teknologi pembelajaran mesin untuk mengenali wajah yang tampak di bawah umur.
TFH juga membantah bahwa proyek ini menyasar komunitas rentan. Menurut mereka, World dikembangkan sebagai solusi inklusif dan global untuk memastikan identitas manusia yang unik dan nyata di ranah digital, sekaligus membuka akses terhadap layanan finansial bagi siapa pun.
“Hingga kini, lebih dari 13 juta orang di lebih dari 20 negara seperti Jepang, AS, Korea Selatan, Singapura, dan Jerman telah mendaftar,” jelas TFH.
Baca Juga
Layanan Worldcoin dan WorldID Dihentikan Sementara di Indonesia, TFH Siap Ikuti Regulasi Pemerintah
Perusahaan startup yang salah satu pendirinya adalah CEO OpenAI, Sam Altman itu menyebut, misi World sejalan dengan agenda transformasi digital Indonesia, terutama dalam perlindungan terhadap penipuan daring dan deepfake.
“Kami berharap dapat segera kembali beroperasi di Indonesia sambil tetap menjaga keamanan, privasi, dan inovasi teknologi sebagai prioritas utama,” tutup keterangan perusahaan.
Sebelumnya kemarin, Senin (17/6/2025), Kemenkomdigi masih belum mencabut sanksi World. Keputusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID.
Berdasarkan evaluasi teknis, ditemukan bahwa dokumen, sistem, dan mekanisme operasional TFH masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Selain itu, TFH juga dianggap belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Indonesia.
“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.

