Kemenkomdigi Pastikan Belum Ada Pertemuan Lanjutan dengan TFH Soal Aplikasi World
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan belum ada perkembangan baru dalam penanganan kasus aplikasi World milik Tools for Humanity (TFH). Aplikasi tersebut sebelumnya dibekukan karena mengumpulkan data iris mata dari ratusan ribu warga Indonesia.
“Belum. Terakhir itu sudah ditutup untuk mitra kerjanya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan sekaligus Plt. Direktur Komunikasi Publik Kemenkomdigi, Marroli Jeni Indarto di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Marroli menyampaikan bahwa komunikasi dengan TFH terhenti sejak pembekuan operasional dilakukan. Menurutnya, Kemenkomdigi belum memperoleh data terbaru terkait kelanjutan pemrosesan data biometrik warga.
“Untuk penggunaan atas datanya, saya harus validasi lagi,” ujarnya.
Dari temuan Kemenkomdigi, terdapat lebih dari 500 ribu warga Indonesia telah memberikan data biometrik mata kepada TFH dalam program Worldcoin. Program ini menjanjikan aset digital sebagai imbalan atas pemindaian iris.
Isu ini menuai sorotan karena data iris tergolong data pribadi sensitif yang sangat berisiko jika disalahgunakan. Pengumpulan data dilakukan tanpa kejelasan teknis tentang penyimpanan dan perlindungan datanya.
Baca Juga
Sebulan Berlalu, Tools for Humanity Masih Belum Kantongi Restu Kemenkomdigi untuk Aplikasi World
Secara terpisah, TFH dalam pernyataan tertulis menyebut masih menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia. Namun, perusahaan asal AS itu juga menegaskan bahwa belum ada perkembangan tambahan yang bisa disampaikan ke publik.
“Sambil proses ini berlangsung, belum ada informasi tambahan yang bisa kami bagikan lebih lanjut,” tulis singkat kepada investortrust.id beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Kemenkomdigi menekankan bahwa perlindungan data adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia layanan. Jika memang aplikasi World telah mengantongi izin PSE, maka mereka harus tunduk pada peraturan yang ada.
Di sisi lain, Kemenkomdigi menekankan bahwa perlindungan data adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia layanan. Jika memang aplikasi World telah mengantongi izin PSE, maka mereka harus tunduk pada peraturan yang ada.
“Pada prinsipnya data itu bukan hanya Komdigi saja yang tanggung jawab. Mereka (TFH) sebagai penyedia data juga, secara peraturan, harus menjaga datanya, dan saya pikir kalau mereka sudah terdaftar di PSE seharusnya mereka sudah comply,” tandas Marroli.

