Kemenkomdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Mata Elang di Play Store
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta Google menghapus tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang atau matel di Google Play Store. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ruang digital dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan Kemenkomdigi secara aktif memantau aplikasi dan konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk dugaan penyalahgunaan data nasabah leasing motor.
“Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi dimaksud dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat,” ujar Alex dalam katerangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga
Debt Collector Pinjol Ilegal Bikin Resah, Satgas OJK Bertindak
Ia menjelaskan, proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan atau delisting kepada Google,” jelasnya.
Alex menambahkan, sejumlah aplikasi lain yang terindikasi serupa namun belum diturunkan masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. Kemenkomdigi menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman dan bersih dari praktik ilegal.
“Kami terus memperkuat koordinasi guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tegas Alex.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik tengah mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan. Polisi telah memeriksa empat saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.
Baca Juga
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan keberadaan aplikasi mata elang yang dibuat oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik.
“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Rovan.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, terutama jika terbukti meresahkan masyarakat.

