Kemenkomdigi dan Google Luncurkan Google Play Protect, Apa Fungsinya?
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Google resmi meluncurkan fitur Google Play Protect dengan Enhanced Threat Protection di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat keamanan siber bagi pengguna Android di Tanah Air, terutama dalam menghadapi ancaman aplikasi berbahaya yang diunduh di luar Play Store.
Menurut Director of Government Affairs & Public Policy Google Indonesia, Putri Alam, fitur ini akan memberikan perlindungan lebih ketat bagi pengguna yang mengunduh aplikasi dari luar Google Play Store (sideloading).
“Sekarang, kami memberikan perlindungan yang lebih jauh lagi dengan menambahkan Enhanced Threat Protection untuk aplikasi hasil sideloading dari internet ke Google Play Protect,” ujar Putri di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Google untuk membangun ketahanan siber jangka panjang di Indonesia. Putri memaparkan, setelah uji coba di beberapa negara, fitur ini telah terbukti efektif.
“Proteksi tambahan ini menunjukkan hasil yang positif dengan berhasil melindungi 10 juta perangkat di seluruh dunia. Sekarang kami bangga dapat melindungi warga Indonesia lebih jauh lagi,” katanya.
Sekadar informasi, Google Play Protect adalah sistem keamanan berbasis AI yang secara otomatis memindai aplikasi di perangkat pengguna untuk mendeteksi potensi ancaman, termasuk malware, phishing, dan aplikasi berbahaya lainnya. Teknologi ini telah melindungi lebih dari 5 miliar perangkat di seluruh dunia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyambut baik inisiatif ini, mengingat maraknya ancaman siber di Indonesia.
“Keamanan digital adalah prioritas utama kami, dan kami percaya bahwa kerja sama dengan Google dalam menghadirkan Google Play Protect yang lebih canggih akan membantu masyarakat lebih terlindungi saat menjelajahi dunia digital,” jelas Menkomdigi.
Dengan peluncuran Google Play Protect yang ditingkatkan, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dari ancaman siber. Pasalnya, keamanan digital bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan hasil dari kerja sama antara pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat. (C-13)

