OJK Jatuhkan Sanksi Denda RP 3,35 Miliar dan Pembubaran Reksa Dana Emco
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp 3,35 miliar kepada PT Emco Asset Management.
Pengumuman sanksi terhadap Emco Asset Management diterbitkan OJK pada tanggal 23 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari.
Selain sanksi administratif, OJK mengeluarkan Perintah Tertulis untuk melakukan pembayaran hutang redemption kepada nasabah. Perintah Tertulis juga mengharuskan Manajemen Emco untuk membubarkan/melikuidasi sejumlah produk reksa dana mereka yang bermasalah.
“Sanksi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Emco Asset Management,” tulis Yunita Linda Sari dalam Pengumuman yang dikutip, Senin (26/02/2024).
Baca Juga
Listing Selasa, Saham Satu Visi Putra (VISI) Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
Adapun rekda dana yang perlu dibubarkan terdiri dari Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham, Barokah Syariah setelah penyelesaian pembayaran hutang redemption kepada nasabah.
Kemudian, Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Emco Properti Fund.
Selanjutnya, Perintah Tertulis menyelesaikan untuk penyesuaian POJK Nomor 2/POJK.04/2020 sesuai komitmen berupa pembubaran/likuidasi dalam konteks penyelesaian kepada nasabah Reksa Dana Terproteksi EMCO XII, serta bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 UUPM dan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016.
Baca Juga
Samuel Sekuritas: Masih Tren Naik, IHSG Akan Bergerak di 7.250 – 7.275
Selain itu, ada Perintah Tertulis untuk melakukan pemenuhan ketentuan mengenai Komisaris Independen.
“Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e di atas agar dipenuhi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat sanksi ditetapkan. Dalam proses pemenuhan seluruh Perintah Tertulis di atas, PT EAM wajib terus melaporkan perkembangan pemenuhan Perintah Tertulis dimaksud kepada OJK,” urai Yunita.
Dijelaskan sanksi dijatuhkan karena Emco dinilai tidak melakukan pembelian kembali dan tidak melakukan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Growth Fund, Reksa Dana EmcoPesona, dan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan dalam waktu 7 hari bursa sejak perintah redemption diterima Manajer Investasi secara lengkap.
Kemudian, dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana EmcoMantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, dan Reksa Dana Emco Pesona, ditemukan hanya memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak yang lebih dari 10% NAB dan Emco tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Selain itu, Emco melalui tenaga pemasar sebagaimana berawal dari perjanjian emco melalui Eddy Kurniawan dengan Benny Tjokrosaputro telah melakukan penjualan Reksa Dana dengan imbal hasil pasti, di mana hal tersebut telah memberikan gambaran yang salah kepada nabasah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya, yaitu dengan memberikan materi pemasaran yang memuat informasi yang tidak benar dan memberikan kesan nasabah tidak akan rugi dan akan memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan hakikat investasi Reksa Dana.
OJK juga menilai, dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana tidak dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana karena Emco melalui Eddy Kurniawan melakukan kerja sama dengan Sdr. Benny Tjokrosaputro.
Atas berderet pelanggaran yang dilakukan OJK juga menjatuhkan sanski denda sebesar Rp 500 juta kepada Eddy serta sebesar Rp 55 juta kepada beberapa tenaga pemasar Emco.

