OJK Jatuhkan Sanksi ke POSA dan SBAT, Denda Capai Rp 5,6 Miliar
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten, Total Denda Tembus Rp 5,62 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran di bidang pasar modal.
Dalam laporan yang dirilis Sabtu, (14/3/2026) penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam kasus penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada perusahaan dan pihak terkait. PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp 2,7 miliar atas pelanggaran penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Baca Juga
OJK Siap Sahkan Aturan Baru BEI Usai Lebaran, Free Float Emiten Naik Jadi 15%
Pelanggaran tersebut terkait pencatatan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset.
Dana tersebut diketahui bersumber dari hasil IPO dan mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar.
Atas kasus tersebut, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal sejak 13 Maret 2026.
Baca Juga
OJK Tegaskan Reformasi Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama
Selain itu, OJK menjatuhkan denda kepada jajaran direksi perusahaan. Direksi periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 110 juta.
Sementara direksi periode 2020–2023 yaitu Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 1,95 miliar. Gracianus Johardy Lambert selaku direktur utama periode 2019–2023 juga dijatuhi larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak auditor. Akuntan publik Patricia, yang saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, dikenai denda Rp 150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan 2019–2020 serta tidak melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada OJK.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo dengan denda Rp 150 juta atas audit laporan keuangan 2021.
Sementara itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dikenai denda Rp 525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut mengalokasikan penjatahan pasti kepada pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro serta tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai.
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai denda Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 1 tahun.
Secara keseluruhan, total denda administratif yang dikenakan dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp 5,625 miliar.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.
Baca Juga
OJK evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI, Hindari Spekulasi Pasar
Perusahaan tersebut dikenai peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan terkait penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit pada 8 Juli 2020 antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo, serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.
Sementara itu, Tan Heng Lok selaku pengendali perusahaan dikenai denda Rp 45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama 5 tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan juga mengendalikan kedua perusahaan lawan transaksi sehingga memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi terhadap kedua emiten dan pihak terkait merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum di sektor pasar modal.

