OJK Perintahkan Pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham, BCA Kecipratan Denda
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap PT Berlian Aset Manajemen(BAM) berupa denda dan peringatan tertulis atas sejumlah pelanggaan, salah satunya tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek karena memiliki portofolio Efek dari pihak terafiliasi lebih dari 20% Nilai Aktiva Bersih.
Dalam pengumumannya yang dilansir Jumat (13/10/2023), OJK mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Berlian Aset Manajemen.
“Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 13 Oktober 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” demikian disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari dalam surat tertanggal 13 Oktober 2023.
Baca Juga
Adapun sanksi yang dijatuhkan yakni dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525juta dan Perintah Tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham, sekaligus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.
Adapun sanksi Administratif dan Perintah Tertulis tersebut karena PT BAM terbukti melakukan pelanggaran Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. PT BAM disebutkan telah melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (hutang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.
Baca Juga
Pelanggaran juga dilakukan perusahaan atas Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
“Karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 10% (sepuluh persen) Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan,” tulis Yunita.
Perusahaan Manajer Investasi ini juga ditetapkan melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016, karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM, yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% NAB. “Dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan,” tambah Yunita.
Baca Juga
Berikutnya terhadap Retno Dewi selaku Direktur Utama PT BAM dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur PT BAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp125 juta secara tanggung renteng serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan Perintah Tertulis yang dikenakan kepada PT BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham.
Keduanya juga diwajibkan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud.
Sementara itu PT Bank Central Asia Tbk ikut kecipratan sanksi karena selaku Bank Kustodian. BBCA dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Pasal 8 ayat 3 berbunyi, Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Danaberbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuaidengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, hurufe, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p ataukebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KontrakInvestasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajibmelaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangandengan tembusan kepada Manajer Investasi palinglambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya batas waktupenyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

