Bagikan

OJK Perintahkan Pembubaran Reksa Dana PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital

JAKARTA, investortrust.id -- Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pembubaran produk reksa dana dari PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital.

Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp 3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (reksa dana dan KPD). Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Rapat Bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga

5 Reksa Dana Paling Cuan Tahun Ini, Ada yang Cetak ‘Return’ Nyaris 20%

Pada Agustus 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap kasus perdagangan saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 sampai 29 Maret 2019 kepada 18 pihak. Pihak ini terdiri dari tiga badan hukum lembaga keuangan, satu badan hukum nonlembaga keuangan, 7 wakil perusahaan efek, dan 7 investor perorangan.

Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 37.525.000.000 dikenakan kepada 18 pihak tersebut. Selain itu, pembekuan izin usaha kepada satu badan hukum lembaga keuangan, perintah tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun kepada satuwakil perusahaan efek, dan perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang pasar modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non lembaga keuangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024