Dari 2.871 Pengaduan, Hanya 3 Perusahaan Multifinance yang Terbukti Langgar Prosedural
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, dari 2.871 pengaduan masyarakat terkait penagihan debt collector di tahun lalu, terbukti hanya tiga perusahaan yang melanggar prosedural dalam penagihan.
“Yang lainnya memang sudah sesuai prosedural. Artinya memang 90% ke atas eksekusi kami itu berlangsung manakala debiturnya tidak ada, unitnya ada di tangan pihak ketiga,” ujarnya, dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (22/2/2024).
Menurut Suwandi, sebagian besar multifinance lainnya telah patuh terhadap peraturan yang ada yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, seperti waktu penagihan yang tidak boleh melebih waktu yang telah ditentukan, kemudian dalam melakukan penagihan juga harus mengedepankan norma yang ada di masyarakat dan tidak mempermalukan debitur.
Namun di sisi lain, masih ada sejumlah poin yang perlu dijelaskan secara rinci dan komprehensif seperti penagihan yang tidak boleh dilakukan di ruang publik. Jangan sampai masyarakat atau semua pihak men-generalisir jika aturan ini bisa diterapkan pada seluruh debitur. Padahal, aturan ini sendiri telah mengecualikan debitur-debitur nakal.
“Harus kita sikap hati-hati terhadap aturan ini dan cara membacanya. Supaya tidak ada multitafsir. Oleh sebab itu OJK juga akhirnya melakukan media conference untuk menjelaskan secara detail,” kata Suwandi.
Ia mengimbau bagi para debitur untuk sadar akan hak dan kewajibannya. Jangan sampai dengan sekilas membaca aturan tersebut, langsung menyimpulkan jika akan dapat perlindungan konsumen walaupun tidak membayar kewajibannya. Karena, menurut Suwandi, industri multifinance itu sekitar 70-80% modalnya dari perbankan.
”Jangan sampai berujung debitur ini enggak mau bayar. Kalau kita tidak bisa bayar ke perbankan, bank tidak bisa bayar karena kreditur paling besar adalah masyarakat yang menabung dan yang menaruh deposito,” pungkas Suwandi.

