Minat Investor Ritel Tinggi, NAB Reksa Dana 2024 Diprediksi Tumbuh 5-10%
JAKARTA, investortrust.id – Nilai Aktiva Bersih (NAB) industry reksa dana diperkirakan bertumbuh berkisar 5-10% sepanjang 2024, dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak Rp 504,94 triliun. Pertumbuhan sejalan dengan peningkatan minat investor ritel dan ekspektasi kenaikan indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Spesifik tahun ini, NAB reksa dana prediksi tumbuh paling tidak minimal 5% atau berada dalam rentang 5-10%,” papar Vice President PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana di sela acara Best Stock Awards 2024 yang digelar Investortrust dan Infovesta, di Artotel Mangkuluhur Jakarta, Kamis (25/01/2024) malam.
Baca Juga
Pendapatan Tetap Primadona, Cek Potensi Cuan 4 Jenis Reksa Dana di Tahun Pemilu
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, NAB reksa dana hingga Desember 2023 mencapai Rp 504,94 triliun. Apabila sesuai dengan perkiraan dari Infovesta, NAB reksa dana pada tahun 2024 dapat naik menjadi Rp 520 triliun hingga Rp 525 triliun.
Lebih lanjut, reksa dana pasar uang menjadi penopang pertumbuhan NAB industri reksa dana mengingat keadaan geopolitik yang tidak stabil dan volatilitas pasar pada tahun 2023. Total NAB reksa dana pendapatan tetap adalah sebesar 28,52% dari total keseluruhan atau senilai Rp143,9 triliun.
“Jadi kalau NAB akhir tahun lalu lebih dari Rp 500 triliun, diharapkan bisa meningkat menjadi sekitar Rp 520-525. Peningkatan diharapkan datang dari pertumbuhan minat investor ritel berinvestasi pada reksa dana, dibandingkan dengan institusi yang cenderung stagnan,” jelasnya.
Baca Juga
Kabar baiknya, menurut dia, peningkatan NAB tersebut ditopang oleh jumlah investor pasar modal yang terus bertambah menjadi 12,16 juta investor. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Desember 2023. Angka ini terdiri dari investor saham, obligasi, dan reksa dana. Partisipasi investor ritel pun diungkapkan memiliki porsi transaksi tertinggi pada tahun 2023.
“Ini 8 juta gen Z jadi investor. Ya ini tabungan yang baik sekali untuk industri reksadana ke depan gitu ya,” harapnya.
Di sisi lain, menurut data OJK, NAB Reksa Dana pada tahun 2023 mengalami tren penurunan dibandingkan tahun 2022. Infovesta menilai hal tersebut diakibatkan oleh terdapat perubahan regulasi yaitu dimunculkannya Surat Edaran OJK tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (SEOJK PAYDI) serta dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
“Salah satunya itu, industri asuransi jiwa itu kan memang mereka keluar dari reksa dana. Lalu juga aturan kemarin dia juga nomor 27 itu DPLK, Dara Penduduk Keuangan tidak boleh lagi juga. Tapi dia ada masa tenggang sampai 2028,” jelas Wawan.

