Dana Kelolaan dan NAB Reksa Dana Menyusut, OJK Sebutkan Penyebabnya
JAKARTA, Investortrust.id - Asset Under Management (AUM) atau total dana kelolaan dan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana pada tahun 2023 mengalami penurunan dibanding tahun 2022.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total AUM reksa dana tercatat Rp819,84 triliun, menurun dibanding tahun 2022 sebesar Rp827 triliun. Sedangkan, NAB tahun 2023 senilai Rp496,56 triliun, menurun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp504,86.
“Total dana kelolaan mengalami penurunan. Total NAB nya Rp496,51 triliun dan AUM-nya Rp819,84 triliun, ini turun sedikit dibanding tahun lalu Rp827 triliun,” papar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady pada Konferensi Pers Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga
Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) Didenda OJK, 6 Reksa Dananya Harus Dilikuidasi
Menurut Luthfy, penurunan bisa disebabkan beberapa hal, salah satunya sejumlah produk reksa dana yang sudah memasuki periode maturity atau jatuh tempo pada kontrak investasi kolektifnya.
“Kedua, adanya pengaruh berlakunya UU Cipta Kerja. Hal ini menyebabkan beberapa investor yang memperoleh treatment khusus dari UU Cipta Kerja memilih untuk menyimpan assetnya sendiri dibandingkan dikelola oleh Manajer Investasi,”ujar Luthfy.
Penyebab berikutnya yakni adanya pembatasan yang dilakukan oleh OJK kepada beberapa Manajer Investasi dalam membuat produk baru.
“Jadi itu yang kita lihat mempengaruhi turunnya NAB dan AUM, tidak tumbuh seperti yang kita bayangkan,” ungkapnya.
Baca Juga
NAB Industri Reksa Dana Kembali Turun ke Level Terendah, Bahana TCW Tetap Memimpin
Dalam kesempatan yang sama Luthfy juga menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan delapan Peraturan OJK dan lima surat edaran OJK yang diharapkan dapat mendukung program pemerintah mendorong peningkatan mutu dan tata kelola pada investor, yang diharapkan akan berimbas pada peningkatan ekonomi secara nasional.
“OJK mengeluarkan 8 POJK dan 5 surat edaran OJK untuk memperkuat legal basis dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong ekonomi nasional. Dan juga untuk meningkatkan proses bisnis di industri dan mendorong peningkatan mutu kualitas tata kelola investor kita,” ujarnya.

