Saham Beku 4 Tahun, Emiten Heru Hidayat (SMRU) Terancam Delisting
JAKARTA, investortrust.id – Emiten pertambangan batu bara yang terafiliasi dengan terpidana kasus korups PT Asabri (Persero) Heru hidayat, PT SMR Utama Tbk (SMRU) teracam delisting, seiring panjangnya masa suspensi Perseroan.
Peringatan suspensi saham SMRU disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Vera Florida dan Pande Made Kusuma Ari A, masing-masing selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, tertanggal 16 Februari 2024.
“Masa suspensi saham Perseroan di Pasar Regular dan Pasar Tunai telah mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022 dan masa suspensi Perseroan akan mencapai 48 bulan atau 4 tahun pada tanggal 11 Februari 2024,” tulis Pengumuman BEI yang dikutip, Senin (19/02/2024).
Baca Juga
Siap Luncurkan Satelit HTS Baru, Telkomsat Perkuat Koneksi ke Pelosok Negeri
Lebih lanjutg disampaikan, desilting saham bisa dilakukan BEI, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga
Pemilu Tak Berpengaruh ke Jumlah Investor Saham, BEI Bilang Begini
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Bapak Arief Novaldi dengan nomor telepon 021-65310822 selaku Sekretaris Perusahaan,” demikian Vera dan Ari.
Selain itu BEI meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Desember 2023, susunan pemegang saham SMRU terdiri dari: PT Trada Alam Minera Tbk memegang sebanyak 52,30% saham SMRU, kemudian PT Asabri sebanyak 8,11% dan public atau Masyarakat sebanyak 39,59% saham.

