Kontrak Anak Usaha Diputus Berau Coal, Ini Dampaknya pada Kinerja SMRU
JAKARTA, investortrust.id – Emiten pertambangan, PT SMR Utama Tbk (SMRU) mengumumkan berakhirnya kontrak kerja anak usaha PT Ricobana Abadi, di area Sambarata Mine Operation milik PT Berau Coal.
Sekretaris Perusahaan PT SMR Utama Tbk Arief Novaldi mengatakan, pengakhiran kontrak anak usaha berlaku setelah Beraul Coal menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengkahiran Perjanjian Kontrak, pada 15 Desember 2023.
Baca Juga
Nilai Ekspor Bulanan Batu Bara dan CPO Naik, Besi dan Baja Rontok
“Dengan berakhirnya/diterminasinya kontrak Jasa Penambangan Batu Bara antara PT Ricobana Abadi (entitas anak) dengan PT Berau Coal maka berdampak terhadap performance keuangan Perseroan, di mana atas terminasi tersebut berakibat pada tidak adanya pendapatan yang dapat dicatat Perseroan selama entitas anak belum memperoleh kontrak pengganti,” papar Arief dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Minggu (17/12/2023).
Atas hal ini, kata Arief, tidak berdampak secara hukum, namun berdampak pada kegiatan operasional yang harus berhenti efektif di 2 Januari 2024. “Kelangsungan usaha emiten akan tergantung pada kemampuan entitas anak untuk dapat memperoleh kontrak pengganti,” pungkasnya.
Baca Juga
Emiten Sinar Mas Group (GEMS) ‘Pede’ Harga Batu Bara Menguat Kuartal IV, Ternyata Karena Ini
Sebelumnya Manajemen SMRU menyampaikan kinerja per kuartal III-2023 dengan membukukan pendapatan Rp 247,59 miliar, turun dibanding periode yang sama tahun 2022 yang tercatat Rp 367,75 miliar.
Sementara rugi kotor membengkak menjadi Rp 16,86 miliar dari Rp 11,55 miliar pada kuartal III-2022. Rugi usaha tercatat meningkat menjadi Rp 43,13 miliar dari Rp 30,69 miliar pada peirode yang sama 2022.
Adapun rugi yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat mengalami penurunan dari Rp 64,30 miliar menjadi Rp 46,40 miliar. Sedangkan rugi per saham tercatat menurun jadi Rp 3,71 miliar per kuartal III-2023 dibanding Rp 5,14 miliar per kuartal III-2022.

