Denda Rp2,1 Triliun Belum Cukup, Usut Dugaan Pidana 31 Saham
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu didorong untuk menindaklanjuti indikasi dugaan tindak pidana pada 31 saham berkategori high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Sanksi administratif berupa denda senilai total Rp2,1 triliun belum cukup. Dugaan pidana harus diusut sampai tuntas.
Dorongan tersebut mengemuka di tengah ancaman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mereklasifikasi status pasar modal Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar mandiri).
Dalam surat terbuka kepada Dewan Komisioner OJK tertanggal 23 Oktober 2026, mantan Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI), Sanusi menegaskan, sanksi administratif dan pembenahan perhitungan indeks saham belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor domestik maupun global.
“Otoritas perlu memastikan apakah indikasi pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana yang harus diproses melalui mekanisme hukum,” ujar Sanusi dalam surat terbuka yang juga dikirimkan kepada investortrust.id, Jumat (23/10/2026).
Sanusi mengapresiasi langkah OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Baca Juga
OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun kepada Ratusan Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Namun, menurut Sanusi, sanksi finansial tersebut belum menjawab persoalan mendasar mengenai pengendalian akun, identitas penerima manfaat akhir, dan aliran dana dalam transaksi yang diperiksa. “Denda bukan titik akhir,” tegas dia.
Sanusi menekankan, penegakan hukum perlu menjangkau kemungkinan tindak pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran. OJK telah memeriksa 61 saham HSC dan mengidentifikasi sedikitnya 31 saham yang terindikasi berpotensi terkait dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Identitas ke-31 saham tersebut belum diumumkan.
“Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu ditangani tidak terbatas pada tiga emiten yang telah dikenai sanksi administratif,” tandas dia.
Meski demikian, Sanusi mengingatkan bahwa indikasi pelanggaran tidak berarti pihak mana pun telah terbukti bersalah. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung, sedangkan dugaan yang memenuhi dasar hukum perlu ditindaklanjuti melalui proses yang transparan, proporsional, dan berbasis bukti.
“Publik tidak menuntut vonis sebelum pengadilan. Publik menuntut keberanian negara untuk menguji dugaan tersebut secara hukum sampai tuntas,” tutur Sanusi.
Sanusi mengungkapkan, proses penegakan hukum setidaknya harus menjawab lima persoalan, yakni siapa pihak yang memiliki kendali ekonomi atau beneficial ownership (kepemilikan manfaat akhir) atas akun-akun terkait, bagaimana pola transaksi dan pemesanan saham dilakukan.
“Termasuk apakah terdapat koordinasi transaksi yang melanggar ketentuan, ke mana aliran dana mengalir, serta apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.
Dia juga meminta OJK mengaktifkan kewenangan penyidikan secara terkoordinasi dengan Polri jika unsur pidana terpenuhi. Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 sebagai landasan kewenangan OJK dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.
“Yang dibutuhkan adalah penggunaan kewenangan yang telah ada secara proporsional, transparan, dan tuntas. Harus pula dilakukan pemeriksaan struktur kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta tindak lanjut atas indikasi pencucian uang apabila tersedia bukti awal yang memadai,” papar dia.
80 Saham HSC Dikecualikan
Selain persoalan penegakan hukum, Sanusi menyoroti keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengecualikan 80 saham HSC dari perhitungan indeks harga saham gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026. Kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi distorsi indeks yang dipicu konsentrasi kepemilikan tinggi dan jumlah saham beredar untuk publik (free float) yang terbatas.
Baca Juga
Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal
Dia mengakui, perubahan perhitungan indeks tidak dengan sendirinya menuntaskan dugaan pelanggaran ataupun mengembalikan kepercayaan pasar. Penelusuran mengenai pihak yang mengendalikan transaksi dan aliran dana tetap diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sanusi juga menggarisbawahi potensi dampak persoalan saham HSC terhadap dana pensiun, perusahaan asuransi, reksa dana, dan lembaga keuangan lain yang mengikuti indeks atau memiliki mandat investasi pada saham berkapitalisasi besar. Apabila bobot suatu saham dalam indeks membesar akibat kapitalisasi pasar yang meningkat, pengelola dana yang mereplikasi indeks dapat terdorong membeli saham tersebut.
Sanusi mengemukakan, risiko kerugian dapat meluas ketika saham dikeluarkan dari indeks, mengalami koreksi harga tajam, atau menghadapi tekanan likuiditas. Dampaknya tidak hanya berpotensi menimpa investor spekulan, tetapi juga dana milik pekerja dan masyarakat yang dikelola lembaga keuangan.
Dia menyinggung kasus Jiwasraya dan Asabri sebagai pengingat mengenai besarnya konsekuensi kegagalan pengawasan terhadap aset keuangan negara dan dana publik. Itu sebabnya, setiap indikasi kerugian yang berkaitan dengan praktik pasar tidak sehat harus ditelusuri secara independen dan akuntabel.
Menurut Sanusi, tekanan terhadap otoritas pasar modal juga berkaitan dengan konsultasi MSCI yang dibuka pada 15 Oktober 2026 mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan, dugaan coordinated trading (perdagangan terkoordinasi), serta kurangnya bukti penegakan hukum yang efektif. Keputusan akhir MSCI bakal diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Baca Juga
Ketua OJK Laporkan Reformasi Integritas hingga Penilaian MSCI di Sidang Kabinet
“Tenggat tersebut harus dimanfaatkan untuk menunjukkan perbaikan substantif, bukan sekadar perubahan administratif yang tidak menyentuh persoalan mendasar di pasar modal,” ujar dia.
Sebelum keputusan MSCI ditetapkan, Sanusi meminta OJK mengumumkan status tindak lanjut hukum atas 31 saham yang terindikasi berpotensi terkait dugaan pelanggaran pidana.
Dia juga mendorong penguatan transparansi pelaporan kepemilikan saham, evaluasi metodologi indeks agar tidak mudah terdistorsi oleh saham dengan free float terbatas, serta pembaruan berkala kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Sanusi menyatakan, kredibilitas reformasi pasar modal Indonesia akan diuji melalui konsistensi penegakan hukum, bukan semata-mata besarnya denda yang dijatuhkan. Penanganan yang tegas, proporsional, dan berbasis bukti dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan investor domestik maupun internasional.
Sanusi berharap pasar modal kembali berfungsi sebagai sarana penghimpunan modal bagi dunia usaha dan wadah investasi yang aman bagi masyarakat. “Upaya pembenahan bursa harus disertai penegakan hukum agar praktik yang merugikan investor dan dana publik tidak berlangsung tanpa konsekuensi,” tegas dia.
