Respons Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar, Bea Cukai Hormati Sidang Kasus Suap Dirjen Djaka Budhi Utama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons dugaan aliran uang senilai Rp 21 miliar ke Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Kantor Ditjen Bea Cukai dalam pernyataan resminya menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum dan upaya pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara maupun keterangan yang muncul dalam persidangan,” bunyi keterangan resmi kantor Ditjen Bea Cukai yang diterima investortrust.id, Rabu (17/6/2026).
Bea Cukai menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ke aparat penegak hukum. Bea Cukai berjanji kooperatif dan mendukung proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dirjen BC Djaka Budhi telah memberikan keterangan secara singkat tentang kasus hukum yang menyeretnya. Saat APBN KiTa edisi Juni 2026, Djaka meminta semua pihak menunggu perkembangan persidangan.
“Terkait dengan masalah importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata Djaka, Jumat (5/6/2026) lalu.
Baca Juga
Jaksa KPK Beberkan Aliran Uang Rp 21 Miliar dari Bos Blueray ke Dirjen Bea Cukai
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan menindaklajuti pengakuan bos PT Blueray Cargo, John Field yang menyebut telah memberikan uang ke Djaka senilai Rp 21 miliar.
KPK memastikan setiap fakta persidangan akan dianalisis oleh KPK untuk memperkuat pokok perkara atau membuka kemungkinan penyidikan baru terkait kasus korupsi Ditjen Bea Cukai.
"Keterangan ini muncul di persidangan, sehingga tentu nanti akan dianalisis oleh JPU, apakah atas fakta ini untuk memperkuat proses pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru untuk kemungkinan dalam pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Sebagaimaa diberitakan, KPK membongkar setoran uang Bos PT Blueray Cargo John Field ke Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama senilai Rp 21 miliar. Setoran tersebut dilakukan sebanyak 7 kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Uang tersebut diberikan John ke Djaka dalam amplop cokelat berkode BC1.
Hal tersebut disampaikan jaksa KPK saat membacakan BAP John Field dalam sidang lanjutan kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Jaksa KPK mengungkapkan, dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field memberikan uang kepada tiga pihak di Ditjen Bea Cukai dengan kode dan besaran yang berbeda-beda.
John Field pun membenarkan apa yang disampaikan jaksa KPK di mana kode BC1 merujuk ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama; kode BC2 merupakan ke Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; serta BC3 merujuk pada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
John Field juga membenarkan, dalam 7 kali pemberian tersebut, masih-masing mendapatkan Rp 3 miliar untuk Djaka Budhi Utama, Rp 2 miliar untuk Rizal dan Rp 1 miliar untuk Sisprian. Dengan demikian, total yang diterima Djaka Budhi sebesar Rp 21 miliar, Rizal sebesar Rp 14 miliar dan Sisprian Rp 7 miliar.
"Pemberian di Bulan Juli 2025, ini akumulasinya Rp 8,2 M, BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," kata Jaksa KPK.
