KPK Bicara Nasib Djaka Budhi Utama setelah Rampungkan Penyidikan Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai nasib Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK diketahui telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang dan melimpahkan tersangka terakhir, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai bidang Penindakan dan Penyidikan (Kasi Intel P2) Budiman Bayu Prasojo ke tahap penuntutan. Sementara nama Djaka Budhi berulang kali muncul dalam persidangan dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field. Djaka Budhi disebut menerima aliran uang senilai totak Rp 21 miliar dari John Field.
Jubir KPK, Budhi Prasetyo memastikan pengusutan dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan diusut tuntas. Tak ada pihak yang dikecualikan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum selama ada kecukupan bukti.
“Tidak ada pihak yang dapat dikecualikan dari proses penegakan hukum sepanjang didukung oleh alat bukti yang cukup,” kata Budi Prasetyo dalam keteranganya, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga
Respons Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar, Bea Cukai Hormati Sidang Kasus Suap Dirjen Djaka Budhi Utama
KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai dan mendalami berbagai fakta yang muncul di persidangan dan alat bukti yang didapat di proses penyidikan.
"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," katanya.
Diketahui, KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Budiman Bayu Prasojo ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan pelimpahan ini, seluruh tersangka kasus dugaan suap Bea Cukai sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan. Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan," katanya.
Budi mengatakan, tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana. Jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan terhadap Budiman Bayu berbasis pada keseluruhan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara," katanya.
Budi mengatakan, proses persidangan nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun oleh penyidik dan penuntut umum, Termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," paparnya.
Baca Juga
Bea Cukai Respons Nama Djaka Budhi Utama Terseret Kasus Suap Blueray Cargo
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
