Djaka Budhi Utama Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari TNI Sejak 2 Mei 2025
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengaku telah mengajukan pengunduran diri sejak 2 Mei 2025. Meski demikian, Djaka menyebut masih menunggu surat keputusan (SKep) pensiun yang diajukannya.
“Jadi status saya sudah, ya sekarang ini, walaupun SKEP (surat keputusan) pensiunnya belum keluar, tapi saya sudah mengundurkan diri. Sudah purnawirawan istilahnya belum aktif,” ujar Djaka, ditemui usai konferensi pers APBN KiTA edisi Mei 2025, di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Djaka mengatakan pengunduran dirinya masih menunggu keputusan Markas Besar Angkatan Darat (AD) dan Kepala Staf AD. Surat pengunduran dirinya juga masih harus menunggu keputusan dan pengesahan Presiden Prabowo Subianto.
Djaka menceritakan dirinya telah diminta untuk mengisi jabatan Dirjen BC oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Dia mengetahui Presiden Prabowo memintanya untuk mengisi jabatan tersebut.
“Saya pertimbangkan karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya, ya saya bersedia mengajukan pengunduran diri,” jelas dia.
Baca Juga
Istana Ungkap Alasan Prabowo Tunjuk Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai
Djaka menjelaskan mendapat perintah dari presiden untuk mengawal bea cukai. Ini dilakukan agar penerimaan sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah.
Dia menjelaskan banyak lubang berupa pelabuhan gelap yang perlu menjadi fokus perhatian TNI dan kepolisian. “Untuk memastikan tidak ada penyelundupan atau kurangnya penyelundupan sehingga penerimaan negara bisa sesuai dengan target,” kata dia.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi memastikan bahwa Djaka telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tanggal 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budhi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad,” ujar Kristomei.
Sementara itu pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI a.n. Letjen TNI Djaka Budhi Utama.
“Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budhi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini. Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” kata dia.

