Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan akan mengerahkan tim Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal Indonesia.
Suyudi mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Polri. Penindakan akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan, pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (16/10/2026).
Baca Juga
Pejabat Ramai-Ramai ke BEI , IHSG Malah makin Babak Belur ke 5.199 di Intraday Sesi II!
Suyudi menegaskan, Polri akan mengambil tindakan tegas setelah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran di pasar modal guna memberikan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.
"Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan pasien hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal itu,” tandas Suyudi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait pelanggaran di pasar modal yang ditemukan dalam pemeriksaan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Baca Juga
IHSG Babak Belur Dihajar MSCI, Kapolri hingga Wakil Ketua DPR Sambangi BEI, Ada Apa?
OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan kepada ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan tindak pidana manipulasi perdagangan saham DSSA. Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham.
