Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Tanpa Ditutupi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal. Prabowo juga memerintahkan Jenderal Suyudi untuk tidak menutup-nutupi kasus yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.
Baca Juga
Soal Dalang Penyadapan Prabowo, Gerindra Yakin Polri Bakal Temukan Fakta Baru
"Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri terkait skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo itu. Dalam koordinasi itu, Jenderal Suyudi berkomitmen memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tidak terganggu kasus tersebut.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri, untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini," katanya.
Pras, sapaan Prasetyo Hadi menekankan, penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dilakukan oleh oknum di institusi Polri. Untuk itu, kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan Polri.
"Untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," katanya.
Baca Juga
Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit, Prabowo Bakal Evaluasi Jajaran Pemerintah
Dalam kesempatan ini, Prasetyo menyatakan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dan dua jenderal Polri aktif itu mengarah pada tindakan makar. Hal ini karena penyadapan dilakukan mantan kepala Polri dapat membahayakan kepentingan negara dan keselamatan Kepala Negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegasnya.
