Rektor Paramadina: Usut Siapa Aktor di Balik Layar Kasus Dugaan Penyadapan Presiden oleh Mantan Kapolri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini mendesak pengusutan menyeluruh kasus dugaan penyadapan oleh mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri lainnya. Pengusutan harus dilakukan sampai tuntas, termasuk menelusuri siapa aktor di balik layar kasus yang disebut-sebut sudah menjurus makar tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aparat yang menjalankan perintah, tetapi juga harus menjangkau pihak yang memberikan instruksi apabila ditemukan bukti keterlibatan,” kata Didik Rachbini di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Tanpa Ditutupi
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Menurut Prof Didik Rachbini, persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi independensi dan profesionalisme institusi kepolisian. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik atau kekuasaan individu.
"Polisi hanyalah alat dan agen yang berjalan sesuai pengaruh dan perintah prinsipalnya. Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas," ujar dia.
Didi Rachbini menjelaskan, dalam negara demokrasi, kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga peradilan memiliki fungsi penting dalam menjaga supremasi hukum. “Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegas dia.
Didik mengingatkan, persoalan penyalahgunaan kewenangan aparat tidak selalu berdiri sendiri. Ada kemungkinan persoalan yang lebih luas terkait hubungan antara kekuasaan politik dan institusi penegak hukum, sehingga penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Dia menilai, independensi kepolisian menjadi salah satu prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat. Apabila aparat penegak hukum berada di bawah pengaruh kepentingan individu atau kelompok tertentu, kewenangan yang dimiliki institusi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menghadapi pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan penguasa.
Persoalan itu, kata Didik Rachbini, juga berkaitan dengan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan. “Demokrasi membutuhkan institusi yang kuat dan independen agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan tanpa pengawasan yang memadai,” tandas dia.
Prof Didik mengungkapkan, salah satu persoalan dalam perjalanan politik Indonesia adalah melemahnya fungsi kontrol terhadap pemerintah. Ketika hampir seluruh kekuatan politik berada dalam lingkaran kekuasaan, fungsi oposisi dan pengawasan parlemen berisiko tidak berjalan optimal.
Dia menekankan, institusi negara tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Birokrasi, fasilitas pemerintah, dan aparat penegak hukum harus menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok politik.
Didik Rachbini menyinggung keprihatinan yang disampaikan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap perkembangan politik nasional. Melalui akun resmi X, SBY meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban di tengah dinamika politik yang semakin mengkhawatirkan.
"Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah," tulis SBY.
Prof Didik mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran Daron Acemoglu dan James A Robinson dalam buku Why Nations Fail (Mengapa Negara Gagal) bahwa kualitas institusi politik dan ekonomi merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu negara.
Baca Juga
Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit, Prabowo Bakal Evaluasi Jajaran Pemerintah
Didik Rachbini menegaskan, pelemahan institusi negara dapat menimbulkan dampak jangka panjang karena menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan demokrasi. “Oleh sebab itu, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, tetapi harus menyentuh sistem, tata kelola, dan mekanisme pengawasan institusi,” tutur dia.
Dalam konteks tersebut, Didik Rachbini turut menyoroti perjalanan kelembagaan Indonesia selama satu dekade terakhir, khususnya pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengkritik sejumlah praktik politik yang berkontribusi terhadap melemahnya independensi institusi negara.
Didik berharap Presiden Prabowo memperkuat kembali independensi institusi negara, khususnya aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi merupakan fondasi penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dia menegaskan, upaya mengembalikan politik yang berkeadaban harus dimulai dengan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus diproses secara adil, siapa pun pelakunya dan sejauh mana pun keterlibatannya.
