Kasus Penyadapan Ilegal, MUI Desak Polri Bongkar Motif dan Aktor Utama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
MUI menilai tindakan penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Praktik tersebut dikategorikan sebagai tajassus, yakni tindakan mencari-cari kesalahan atau mengintai privasi orang lain yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan larangan tersebut sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 12. Menurut dia, Islam mengajarkan setiap Muslim untuk menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia.
Baca Juga
Istana Sebut Penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Mengarah ke Perbuatan Makar
"Ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan tajassus yang secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12," demikian pernyataan Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
MUI juga mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan. Karena itu, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk kepentingan tertentu dinilai mencederai nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan pembenahan internal secara transparan terkait penanganan perkara tersebut.
Penetapan tersangka oleh Mabes Polri, menurut MUI, menjadi pengingat bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
Meski demikian, MUI menekankan pentingnya pengusutan perkara secara menyeluruh. Pasalnya, dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara, pejabat publik, tokoh politik, hingga elemen masyarakat berpotensi mengancam stabilitas nasional.
Oleh karena itu, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif utama di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat, sehingga perkara dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya prasangka dan spekulasi di tengah masyarakat yang dapat memperkeruh situasi nasional.
MUI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar terkait kasus tersebut.
Sebelumnya Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal. Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Selain Listyo Sigit, Mabes Polri juga menetapkan dua jenderal bintang dua Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua jenderal itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
